Tujuan dan fungsi koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi



Putri Nurul Hidayah
24217780
2EB12

TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama koperasi adalah menggembangkan kesejahteran anggota dan masyarakat pada umumnya. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 "koerasi bertujuan memanjukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945".

Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. karena itu setiap koperasi peru menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelolah koperasi.

Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya. pernyataan ini mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibanding dengan masyarakat umum.

FUNGSI KOPERASI

Fungsi koperasi tertuang dalam psal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu :

  • memmbangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarkat.
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomkian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • berusaha untuk mewujudkan dan menggembangkan perekonomian nasional yang merupakan nasioanal yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.




sumber :

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan