Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Putri Nurul Hidayah
24217780
2EB12
KONSEP KOPERASI

Mungker dari Universitas of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Diltar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari Negara-negara barat dan Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yng berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

1. Konsep Koperasi Barat

Konsep koperasi menyatakan bahwa kopersi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingaan, dengan maksud mengurusi keentingan para anggotanya serta menciptaan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan bersama suatu kelompok eluarga atau kelempok kerabat dapat diarahkan untu membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

Unsur egoistic diimbangi dengan unsur posiif adalah :

a. Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar semua anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b. Setiap individ dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
c. Hasil berupa surplus/keuntungan distribusi kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d. keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggota adalah :

a. promosi kegiatan ekonomi anggota.
b. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalaan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota, hanya dapat dicapai, apabila dampak langsung sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah :

a. Pengembangan kondisi social ekonomi sejumblah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, mislnya inovasi teknik dan metode produksi.
c. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasioanal. Sebagai alat pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menetukan kabijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Koperasi sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Koperasi tida berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Di dunia ketiga masih mengacu kepada ke dua konsep(konsep koperasi barat dan konse koperasi sosialis), koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campuran tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangnya. Pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down, approach pada awal pembangunannya dapat di terima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan pengembangnya pembangunan dinegra tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Ada campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, srdangkan koperasi di Negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalahmeningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup ( way of life ) yang diant oleh Negara dan masyaraat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negrara di dunia dapat dikelompoan menjadi 3, yaitu:
a. Liberalisme /kapitalisme
b. Komonisme /sosialisme
c. Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Implementsi dari msing-masing ideoogi melahirkan system perekonomia yang berbeda-beda. Suatu sistem perekonomian akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Ideology pancasila dan system perekonomian yang termasuk dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi kopersi Indonesia.

Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengabitkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang akan berbeda. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa
.
Aliran Koperasi

Ideologi dan system perekonomian di suatu Negara, secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubunganya dengan pemerintah. paul Hubert Casselman dibagi menjadi 3, yaitu:

a. Aliran Yardistick

Aliran pada umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideolgi kapitalis menganut sistem perekonomian liberal. Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomian.

b. Aliran sosialis

Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yangditimbulan oleh kapitalisme, menurut aliran ini, kopersi dipadang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organissi koperasi.

c. Aliran persemakmuran ( commonwealt)

Aliran ini memandang koperasi sebagai alat efisien dan efetif dalam meningkatan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peran yang utama dalam struktur perekonomian.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertam kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyedian barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di inggris ataupun luar inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah “pusat koperasi pembelian” dengan nama “ The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”. Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai +200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
Pada tahun 1876, koperasi telah melaukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan ansuransi. Pada tahun 1870, koperasi juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama “ Cooperative News”.
The Women’s Cooperative Guild yang dibentu pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga sebagai konsumen. Perpustakaan pertama kai di inggris, untuk kursus dan pemberantasan huruf buta. Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikan cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Charle Fourier ( 1772-1837) menyusun suatu gerakan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, perkumpulan yang terdiri dari 300-400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas +3 meil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikeliling oleh tanah pertanian selua +150 hektar.
Lousi Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyususn gagasan kongrit, pada tahun 1884, kaum puruh di prancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan lousi blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi kemudian bangkrut. Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle Fredrich W. Raiffesen (1818 – 1888). Dan (1808 – 1883) koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang keseluruh dunia disamping badan usaha lainnya. Pra pelopor kopersi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance ( ICA : persekutuan koperasi International ) dalam kongres Internasional yang pertama pad tahum 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Menurut Sukuco dalam bukunya “Saeratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tangal 16 Desember 1895.
Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk meolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela.
Patih Wiriaatmadja telah mendirikan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “bank priyayi” pada tahun 1895.Kemudian pada Tahun 1896, atas prakarsa de Wolf van Westerrode berdirilah “DE Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank”. Perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia. Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volk-credietwezen. Komisi ini deberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Pada tahun 1927 dikeluarkan Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen (sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun1930 didirikan Jawatan Koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke.
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 0 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Dekomrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun ini juga dilksanakan Munaskop II di Jakarta, yang merupakan pengembilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru. Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok pengkoperasian yang muali berlaku tanggal 18 Desember 1967.
Pada tahun 1992, UU no. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Disamping UU. No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Sumber :

 Sattar, S.E.,M.Si., 2017, Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: penerbit Deepublish
 https://lubnafairuz.wordpress.com/2015/01/17/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan