pengertian dan prinsip koperasi

Pengertian Dan PrinsipKoperasi

Putri Nurul Hidayah
24217780
2EB12

DEFINISI KOPERASI

Mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D., dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain. Prinsip-prinsip koperasi itu merupakan sumber dari norma-norma hukum yang dianut setiap koperasi dan karenanya sering kali pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi di berbagai negara. Jadi, jika dikaitkan dengan pengertian “koperasi menurut hukum”, maka dapat terjadi bahwa di suatu negara tertentu tidak semua organisasi koperasi didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Koperasi.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere” yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi cooperation berarti bekerja sama Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut “Economic Cooperationˮ atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Societyˮ.

DEFINISI ILO


Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut. “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fairshare of the risk and benefits of the undertaking".

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarilyjoined together).
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
• Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
• Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.


DEFINISI CHANIAGO

Arifinal Chaniago (1984) Mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

DEFINISI DOOREN

P. J. V. Dooren Mengatakan bahwa tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut. “There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. ˮ Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan badan hukum (corporate).

DEFINISI HATTA

Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukaan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang”.

DEFINISI MUNKNER

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus iaga” secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

DEFINISI UU NO. 25/1992

Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.ˮ

TUJUAN KOPERASI

Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Pasal 3 disebutkan’bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkan ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasisetiap badan usaha. Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum. Keberahasilan koperasi dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula.Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan riil. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang diperoleh. Sedangkan pendapatan riil adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli dengan membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat, sementara harga-harga barang/jasa tetap (tidak naik), maka orang tersebut akan lebih mampu membeli barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula. Dalam kondisi seperti di Indonesia, dimana pendektan pembinaan dan penggembangan koperasi dengan Top-down-approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang urang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Selanjutnya, fungsi koperasi umtuk Indonesia tertuang dalam UU No. 25/1992 pasal 4 tentang perkoperasian.
• Membangun dan menggembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningktkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kulitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
• Berusaha utuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi adalah (cooperative principles) adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja kperasi. Prinsip tersebut merupakan “rules of the gameˮ dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Prinsip koperasi menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.

Berikut ini adalah 5 prinsip koperasi yang paling sering dikutip:

1. PRINSIP MUNKNER

Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership).
2. Keanggotaan terbuka (open membership).
3. Pengembangan anggota (member promotion).
4. Identitas sebagai pemilik pelanggan (indetity of co-owners and customers).
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control).
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation).
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital).
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise).
9. Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making).
11. Pendistribusian yang addil dan semata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result).
12. Pendidikan anggota (member education).

Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu. Selanjutnya, bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi, maka sebenarnya prinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. Khusus koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang mengatur perkoperasian.

2. PRINSIP ROCHDALE

Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale menurut untuk aslinya.
1. pengawasan secara demokratis
2. keanggotan yang terbuka
3. bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
8. Netral terhadap politik dan agama.

3. PRINSIP RAIFFEISEN

Ferdrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah dalah Walikota Flam-mersfelt di Jerman. Prinsip Raiffeisen adalah:
a. swadaya;
b. daerah kerja terbatas;
c. SHU untuk cadangan;
d. tanggung jawab anggota tidak terbatas;
e. pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan;
f. usaha hanya kepada anggota;
g. keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

4. PRINSIP HERMAN SCHULZE

Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil, seperti: pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Inti prinsip Herman Schulze adalah:

a. swadaya;
b. daerah kerja tak terbatas;
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota;
d. tanggung jawab anggota terbatas;
e. pengurus bekerja dengan mendapat imbalan;
f. usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu:

a. koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan
b. koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota

5. PRINSIP KOPERASI INDONESIA

Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia. Perubahan prinsip-prinsip ini seiring dengan perubahan undang-undang yang mengatur perkoperasian, kecuali UU No. 14/1965 yang misi dan jiwanya didominasi pola pikir komunis.
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU No. 12/1967, adalah:
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia;
b. rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi;
c. pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota;
d. adanya pembatasan bunga atas modal;
e. mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya;
f. swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
VERSI UU NO. 25/1992 Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25/1992 pasal dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah berikut ini :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.

Sumber :

 Sattar, S.E.,M.Si., 2017, Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: penerbit Deepublish

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan