PT BM Dihukum Membayar Sisa Tagihan Kepada FGM Terhadap Perbaikan
PT BM Dihukum Membayar Sisa Tagihan Kepada FGM Terhadap Perbaikan
Abstrak
Tujuan : Untuk mengetahui penyelesaian atas kasus
yang terjadi antara PT.BM dan PT.FGM perihal kasus Breach Of
Contract (Pelanggaran Kontrak)
Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung dari
artikel website berita
Metode : Metode yang digunakan untuk analisis yaitu
dengan penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu
pembahasan yang berdasarkan sumber yang didapat
Hasil : Dari analisis dilakukan oeh penulis hasil yag
didapat:
PT.MB terhadap PT.FGM kasus yag sesuai dengan pasal 227 HIR,
pasal 1131 KUHperdata dan Pasal 1131 KUHperdata dan pasal 196 HIR,
maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi FGM dan BM dibenarkan.
Kasus hukum
perdata PT. BM dan PT. FGM terdapat masalah jatuh tempo dari PT. BM
yang sesuai dengan pasal 196 HIR (Herzien Inlandasch Reglement), terdapat pasal
227 HIR yang berisikan sita jaminan untuk PT. BM dan pasal 1131 KUH perdata
kebebanan berhutang berhak menjadi tanggungan untuk segala prikatan
perseorangan. Semua keputusan pengendalian sesuai dengan hokum perdata yang
berlaku.Pengadilan Negeri Jakarta pusat mengabulkan gugatan PT FGM terhadap PT
BM.
Dilihat dari
pembahasan masalah kasus wanprestasi diatas mengenai konflik antara PT. BM dan
PT. FGM. Bahwa kasus tersebut merupakan tindakan perdata yang sesuaidengan
penerapan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata, dan pasal 196 HIR. Segala keputusan
pengendalian Negri Jakarta yang telah dibuat sudah sesuai dengan perkara kasus
yang berdasarkan hukum yang ditetapkan.
Analisis Kasus
PELANGGARAN KONTRAK
Pelanggaran Aktual adalah ketika salah
satu pihak gagal melakukan kewajiban yang dibutuhkan oleh kontrak.
PT FGM(tergugat I) dan PT BM(tergggat II)
telah melakukan pelanggaran aktual karena telah tidak melakukan pembayaran
secara lunas dan jatuh tempo sejak awal tahun 2007.
Pelanggaran Antisipatif adalah sebuah
kontrak dilanggar sebelum waktu kinerja dinyatakan.
PT BM tidak melakukan pelanggaran
antisipatif karena, PT. BM naik pitam pada april 2006 BM menggugat FGM US$ 5
juta (Rp 5 milliyar) kepenggadilan Tanggerang.
Solusi untuk pelanggaran kontrak
A. Pemulihan Hukum
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia
untuk pihak melanggar hukum untuk mendapatkan kepuasan yang disebabkan oleh
pelanggaran kontrak. Dalam paya hukum, pihak yang dirugikan berhak untuk
menuntut ganti rugi uang. Akerusakan, ditentukn oleh pada pihak dalam kontrak
atau lebih pengandalian dengan diberikan kompensasi kepada pihak yang teluka
secara finansial. Kerugian uang yang diberikan harus secara hokum, dan
kerusakan dapat berupa:
1.
Kerusakan Kompensasi
Kerusakan komesasi adalah kerusakan yang
diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi kehilangan yang
disebabkan leh pelanggaran kontrak.
Dalam hal ini PT. BM tidak melakukan
pembayaran secara lunas dan jatuh tempo sejak awal tahun 2007. Pada tanggal 5
maret 2008 pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan
sita jaminan dengan Nomor penetapan sita jaminan No 335/pdt.G/PN.Jkt.Pst.
Majlis Hakim Jakarta Pusat Memutuskan:
1. Menghukum BM membayar sisa tagihan kepada
FGM atas biaya penggatian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia.
2. PT. BM harus membayar hutang sebesar 1,192
juta dollar AS yang sudah jatuh tempo pada tahun 2007.
2.
kerusakan konsekuensi
Kerusakan
tidak langsung nerdasarkan pihak yang mlanggar pihak yang melanggar kontrak
mengetahui atau seharusnya tau bahwa kerugian akan terjadi akibat pelanggaran
tersebut.
Dalam kasus ini yang terjadi
antara PT bm tidak melakukan kerusakan konsekusnsi.
3.
Kerusakan
Likuidasi
Kerusakan
likuidasi adalah jumlah yang diberikan kepada pihak yang terluka jika terjadi
pelanggaran dapat disepakati oleh para pihak dimuka dan dinyatakan dalam
kontrak. Jumlah ini disebutkan kerusakan likuidasi.
Dalam kasus ini yang terjadi
antara PT bm tidak melakukan kerusakan likuidas.
4.
Kerusakan Nominal
Kerusakan Nominal adalah pengadilan
memberikan ganti rugi nominal, biasanya jumlah yang sangat kecil seperti $1,
ketika pihak yang terluka menetapkan bahwa kontrak telah dilanggar tetapi gagal
membuktikan bahwa ia telah menderita kerusakan nominal.
Dalam kasus ini yang terjadi
antara PT bm tidak melakukan kerusakan nominal.
5.
Kerusakan punitif
Kerusakan uang diberikan kepada pihak yang
terluka dalam kontrak dalam menghukum pihak yang melanggar karena melakukan
kesalahan dan mencegah perilaku serupa dimasa depan.
Dalam kasus ini yang terjadi
antara PT bm tidak melakukan kerusakan punitif.
B.
Pemulihan yang adil
Pemulihan yang adil diizinkan oleh
pengadilan ketika ganti rugi uang idak memberikan kompensasi yang memadai bagi
pihak yang dirugikan. Pemulihan yang adil meliputi :
1.
Pembatalan
Para pihak dapat memilih untuk membatalkan
kontrak mereka dan mengakhiri kinerja lebih lanjut. Jika kontrak
dibatalkan,kedua belah pihak harus mengembalikan pertimbangan yang diterima
berdasarkan kontrak. Setelah pembatalan terjadi, kontrak asli tidak ada lagi. Kedua
belah pihak dikembalikan ke posisi semula yang mereka duduki sebelum
pembentukan kontrak.
Dalam kasus ini tidak
melakukan pembatalan kontrak, PT. FGM melakukan perikatan dengan PT. BM dengan memberikan biaya jasa kepata PT. BM
seperti penambahan angina dan ban penggantian oli pesawat dngan batas waktu
sejak awal tahun 2005.
2.
kinerja Spesifik
Perintah
pengadilan yang memaksa pihak yang melanggar umtuk melaksanakan kontrak sesuai
dengan ketentuan aslinya.
Dalam kasus ini yang terjadi
antara PT bm tidak melakukan kinerja spesifik.
3.
Perintah Pengadilan
Perintah pengadilan melarang seseorang
melakukan tindakan tertentu.
Dalam kasus ini yang terjadi
antara PT bm tidak melakukan perintah pengadilan.
Tindakan
pendapatan pelanggaran kontrak
A. penipuan
Seseorang yang membujuk orang lain untuk
masuk ke dalam kontrak dengan membuat pernyataan palsu tentang fakta material
atau dengan menyembunyikan fatkta material.
Berikut ini elemen yang diperlakukan untuk
melakukan penipuan:
1. pernyataan yang salah atau
penyembunyian fakta material
Pernyataan palsu, lisan atau tertulis,
harus tentang fakta material. Fakta material adalah fakta yng cukup penting
untuk mempengaruhi keputusan orng lain.
Dalam kasus ini yang terjadi
antara PT bm tidak menyembunyikan fakta material.
2. penyataan atau penyembunyain yang
disengaja
Bahwa
apa yang dikatakan atau dilakukan adalah salah dan sengaja untuk menyesatkan
korban.
Dalam kasus ini yang terjadi
antara PT bm tidak menyembunyikan fakta material.
3.
korban benar-benar mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang
salah
Tidak ada penipuan jika korban tertipu
karena ia melakukan penyelidikan indipenden tetapi tetap masuk kedalam kontrak.
Tidak ada ketergantungan atau penyembunyian palsu.
Dalam kasus ini yang terjadi
antara PT bm tidak mengandalan pernyataan atau penyembunyian yang salah.
4.
Korban
harus menawarkan bukti kerusakan
Korban penipuan berhak megajukan gugatan hukum,
kecuali jika korban menderita kerugian hukum actual, sebagai akibat dari
penipuan dan menawarkan bukti kerusakan, bagaimanapun pengendailan hanya akan
memberikan ganti rugi.
FGM
menunding BM telah melakukan pelanggaran sampai jatuh tempo. Total nilai uang
seharusnya dilunasi olh Batavia air adalah sebesar 1,128 juta dollar AS. PT. BM
terhadap FGM dalam perkara kerusakan dua engine berkode ESN 8798765 dan ESN
7345623. Keputusan ini oleh majlies hakim pengadilam pada 12 maret 2006.
B.
Paksaan
Paksaan terjadi ketika seseorang memaksa
orang lain untuk masuk kedalam kontrak melaui kekuatan fisik atau ancaman tidak
patut lainnya yang sedemikian ekstrem sehingga korban kehilangan semua
kemampuan untuk menyetujui secara sukarela.
Dalam
kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak melakukan paksaan.
C.
pengaruh yang tidak semestinya
pengaruh yang tidak semestinya adalah
kekuatan atau dominasi yang dimiliki seseorang dan digunakan untuk keuntungan
pribadi atas orang lain.
Dalam
kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak melakukan pengaruh yang tidak
semestinya.
D.
Saling keliru tentang keberadaan materi subyek
Jika salah satu atau
dua orang melakuakan kesalah tentang nilai atau kualitas materi, kesalahan
penilaian ini tidak akan memaafkan salah satu pihak untuk melaksanakan kontrak.
Pojok permaslahan harus
ada pada saat kontrak dibuat. Jika tidak, tidak ada kontrak pihak pemberi
penawaran tidak dapat menawarkan untuk menjual sesuatu yang tidak ada.
Dalam
kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak Saling keliru tentang keberadaan
materi subyek.
Perbaikan
untuk penipuan, masa lalu, dan pengaruh yang tidak tepat
Penipuan, paksaan dan pengaruh yang
membuat kontrak tidak berlaku. Korban dari salah satu tindakan ini juga
memiliki solusi. Korban dapat membatalkan atau mengkarifikasi kontrak. Jika kontrak
diatalkan, korban herus mengebalikan semua pertimbangan yang diterima dan berhak
memulihkan apapun yang diberikan sebagai pertimbangan, dengan tuntutan hokum jika
perlu.
Dalam
kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak melakukan Perbaikan untuk penipuan,
masa lalu, dan pengaruh yang tidak tepat.
Referensi :
AP. (2016). PT BM membayar ke PT FGM.
[online]. 12 February 2016 . Available from:
https://www.google.com/news/BM membayar ke pt fgm [accessed: 16nd March 2016]
KN. (2017). FGM menyita ketujuh pesawat. [online]. 24 march 2017. Available from:
https;//www.infoo.com/news/FGM menyita ketujuh pesawat [accessed: 12nd May 2017]
ARNOLD.J.G & WILLIAM, D.S. (2008) Business Law Principles and Practices. 8 Edition. South – Western: Cengage Learning
Komentar
Posting Komentar