PT BM Dihukum Membayar Sisa Tagihan Kepada FGM Terhadap Perbaikan Pesawat


PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA FGM TERHADAP PERBAIKAN PESAWAT

Abstrak

Tujuan             Untuk mengetahui penyelesaian atas kasus yang terjadi antara PT.BM dan PT.FGM perihal kasus   Breach Of Contract (Pelanggaran Kontrak)
Teknik              Menggunakan teknik analisis langsung dari artikel website berita dan pedoman buku
Sumber Data    : Data yang didapat dari website berita dan website pemerintah
Metode             Metode yang digunakan untuk analisis yaitu dengan penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu pembahasan yang berdasarkan sumber yang didapat
Hasil                  : Dari analisis dilakukan oleh penulis hasil yag didapat:
 PT.MB terhadap PT.FGM kasus yag sesuai dengan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata  dan Pasal 1131 KUHperdata dan pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi FGM dan BM dibenarkan.

Kesimpulan         Hukum pendata bersumber pokok pada undang-undang hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1848 KHUP yang berdasarkan asas konkordinasi. Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang timbul dalam pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatu kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum  perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Kasus hukum perdata PT. BM dan PT. FGM  terdapat masalah jatuh tempo dari PT. BM yang sesuai dengan pasal 196 HIR (Herzien Inlandasch Reglement), terdapat pasal 227 HIR yang berisikan sita jaminan untuk PT. BM dan pasal 1131 KUH perdata kebebanan berhutang berhak menjadi tanggungan untuk segala prikatan perseorangan. Semua keputusan pengendalian sesuai dengan hokum perdata yang berlaku.Pengadilan Negeri Jakarta pusat mengabulkan gugatan PT FGM terhadap PT BM. Dilihat dari pembahasan masalah kasus wanprestasi diatas mengenai konflik antara PT. BM dan PT. FGM. Bahwa kasus tersebut merupakan tindakan perdata yang sesuaidengan penerapan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata, dan pasal 196 HIR. Segala keputusan pengendalian Negri Jakarta yang telah dibuat sudah sesuai dengan perkara kasus yang berdasarkan hukum yang ditetapkan.

ANALISA KASUS

1.     PELANGGARAN KONTRAK
Pelanggaran Aktual adalah ketika salah satu pihak gagal melakukan kewajiban yang dibutuhkan oleh kontrak.

o   Analisa  : PT FGM(tergugat I) dan PT BM(tergggat II) telah melakukan pelanggaran aktual karena telah tidak melakukan pembayaran secara lunas dan jatuh tempo sejak awal tahun 2007.

Pelanggaran Antisipatif adalah sebuah kontrak dilanggar sebelum waktu kinerja dinyatakan.

o   Analisa  : PT BM tidak melakukan pelanggaran antisipatif karena, PT. BM naik pitam pada april 2006 BM menggugat FGM US$ 5 juta (Rp 5 milliyar) kepenggadilan Tanggerang.

2.  SOLUSI UNTUK PELANGGARAN KONTRAK

A. Pemulihan Hukum
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak melanggar hukum untuk mendapatkan kepuasan yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. Dalam paya hukum, pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi uang. Akerusakan, ditentukn oleh pada pihak dalam kontrak atau lebih pengandalian dengan diberikan kompensasi kepada pihak yang teluka secara finansial. Kerugian uang yang diberikan harus secara hokum, dan kerusakan dapat berupa:

1.     Kerusakan Kompensasi
Kerusakan komesasi adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi kehilangan yang disebabkan leh pelanggaran kontrak.

o   Analisa  : Dalam hal ini PT. BM tidak melakukan pembayaran secara lunas dan jatuh tempo sejak awal tahun 2007. Pada tanggal 5 maret 2008  pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan dengan Nomor penetapan sita jaminan No 335/pdt.G/PN.Jkt.Pst. Majlis Hakim Jakarta Pusat Memutuskan:
1.    Menghukum BM membayar sisa tagihan kepada FGM atas biaya penggatian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia.
2.  PT. BM harus membayar hutang sebesar 1,192 juta dollar AS yang sudah jatuh tempo pada tahun 2007.

2.  kerusakan konsekuensi
Kerusakan tidak langsung nerdasarkan pihak yang mlanggar pihak yang melanggar kontrak mengetahui atau seharusnya tau bahwa kerugian akan terjadi akibat pelanggaran tersebut.

o   Analisa  : Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak melakukan kerusakan konsekusnsi karena tidak menyadari kerugian atas pelanggaran dibuat.

3.  Kerusakan Likuidasi
Kerusakan likuidasi adalah jumlah yang diberikan kepada pihak yang terluka jika terjadi pelanggaran dapat disepakati oleh para pihak dimuka dan dinyatakan dalam kontrak. Jumlah ini disebutkan kerusakan likuidasi.

o   Analisa  : Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak melakukan kerusakan likuidas, karena didalam kontrak telah disepakati tidak ada jumlah yang ditetapkan diawal jika ada pelanggaran.

4.  Kerusakan Nominal
Kerusakan Nominal adalah pengadilan memberikan ganti rugi nominal, biasanya jumlah yang sangat kecil seperti $1, ketika pihak yang terluka menetapkan bahwa kontrak telah dilanggar tetapi gagal membuktikan bahwa ia telah menderita kerusakan nominal.

o   Analisa  : Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak melakukan kerusakan nominal, karena ganti rugi berupa uang untuk korban pesawat.

5.  Kerusakan punitif
Kerusakan uang diberikan kepada pihak yang terluka dalam kontrak dalam menghukum pihak yang melanggar karena melakukan kesalahan dan mencegah perilaku serupa dimasa depan.

o   Analisa : Dalam kasus ini yang terjadi kerugian karena pihak telah melanggar kontrak.

B. Pemulihan yang adil
Pemulihan yang adil diizinkan oleh pengadilan ketika ganti rugi uang tidak memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan. Pemulihan yang adil meliputi :

1.  Pembatalan
Para pihak dapat memilih untuk membatalkan kontrak mereka dan mengakhiri kinerja lebih lanjut. Jika kontrak dibatalkan,kedua belah pihak harus mengembalikan pertimbangan yang diterima berdasarkan kontrak. Setelah pembatalan terjadi, kontrak asli tidak ada lagi. Kedua belah pihak dikembalikan ke posisi semula yang mereka duduki sebelum pembentukan kontrak.
o   Analisa : Dalam kasus ini tidak melakukan pembatalan kontrak, PT. FGM melakukan perikatan dengan PT. BM  dengan memberikan biaya jasa kepada PT. BM seperti penambahan angina dan ban penggantian oli pesawat dngan batas waktu sejak awal tahun 2005.

2.  kinerja Spesifik
Perintah pengadilan yang memaksa pihak yang melanggar umtuk melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuan aslinya.

o   Analisa : Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak melakukan kinerja spesifik.

3.  Perintah Pengadilan
Perintah pengadilan melarang seseorang melakukan tindakan tertentu.

o   Analisa : Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak melakukan perintah pengadilan.  

TINDAKAN PENDAPATAN PELANGGARAN KONTRAK

A. penipuan
Seseorang yang membujuk orang lain untuk masuk ke dalam kontrak dengan membuat pernyataan palsu tentang fakta material atau dengan menyembunyikan fatkta material.
Berikut ini elemen yang diperlakukan untuk melakukan penipuan:

1.  pernyataan yang salah atau penyembunyian fakta material
Pernyataan palsu, lisan atau tertulis, harus tentang fakta material. Fakta material adalah fakta yng cukup penting untuk mempengaruhi keputusan orng lain.

o   Analisa : Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak menyembunyikan fakta material.

2.  penyataan atau penyembunyain yang disengaja
Bahwa apa yang dikatakan atau dilakukan adalah salah dan sengaja untuk menyesatkan korban.

o   Analisa : Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak menyembunyikan fakta material.

3.  korban benar-benar mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah
Tidak ada penipuan jika korban tertipu karena ia melakukan penyelidikan indipenden tetapi tetap masuk kedalam kontrak. Tidak ada ketergantungan atau penyembunyian palsu.

o   Analisa : Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak mengandalan pernyataan atau penyembunyian yang salah.

4.  Korban harus menawarkan bukti kerusakan
Korban penipuan berhak megajukan gugatan hukum, kecuali jika korban menderita kerugian hukum actual, sebagai akibat dari penipuan dan menawarkan bukti kerusakan, bagaimanapun pengendailan hanya akan memberikan ganti rugi.

o   Analisa : FGM menunding BM telah melakukan pelanggaran sampai jatuh tempo. Total nilai uang seharusnya dilunasi olh Batavia air adalah sebesar 1,128 juta dollar AS. PT. BM terhadap FGM dalam perkara kerusakan dua engine berkode ESN 8798765 dan ESN 7345623. Keputusan ini oleh majlies hakim pengadilam pada 12 maret 2006.

B.  Paksaan
Paksaan terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk masuk kedalam kontrak melaui kekuatan fisik atau ancaman tidak patut lainnya yang sedemikian ekstrem sehingga korban kehilangan semua kemampuan untuk menyetujui secara sukarela.

o   Analisa : Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak melakukan paksaan.

C. pengaruh yang tidak semestinya
pengaruh yang tidak semestinya adalah kekuatan atau dominasi yang dimiliki seseorang dan digunakan untuk keuntungan pribadi atas orang lain.

o   Analisa : Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak melakukan pengaruh yang tidak semestinya.

D.  Saling keliru tentang keberadaan materi subyek
Jika salah satu atau dua orang melakuakan kesalah tentang nilai atau kualitas materi, kesalahan penilaian ini tidak akan memaafkan salah satu pihak untuk melaksanakan kontrak.
Pojok permaslahan harus ada pada saat kontrak dibuat. Jika tidak, tidak ada kontrak pihak pemberi penawaran tidak dapat menawarkan untuk menjual sesuatu yang tidak ada.

o   Analisa: Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak Saling keliru tentang keberadaan materi subyek.

PERBAIKAN UNTUK PENIPUAN, MASA LALU, DAN PENGARUH YANG TIDAK TEPAT

Penipuan, paksaan dan pengaruh yang membuat kontrak tidak berlaku. Korban dari salah satu tindakan ini juga memiliki solusi. Korban dapat membatalkan atau mengkarifikasi kontrak. Jika kontrak diatalkan, korban herus mengebalikan semua pertimbangan yang diterima dan berhak memulihkan apapun yang diberikan sebagai pertimbangan, dengan tuntutan hukum jika perlu.
o   Analisa : Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak melakukan Perbaikan untuk penipuan, masa lalu, dan pengaruh yang tidak tepat.

Referensi :

GOLMAN, A.J & SIGISMOND, W.D(2008) "The Termination of Contract" In Fry, R.D. (ed) Business Law : Principles anda Practices. 8 Edition. South – Western, Cengage Learning. pp.225-234
AP. (2016). PT BM membayar ke PT FGM. [online]. 12 February 2016 . Available from: https://www.google.com/news/BM membayar ke pt fgm [accessed: 16nd March 2016]
KN. (2017). FGM menyita ketujuh pesawat. [online]. 24 march 2017. Available from:
https;//www.infoo.com/news/FGM  menyita ketujuh pesawat [accessed: 12nd May 2017]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan