PT BM Dihukum Membayar Sisa Tagihan Kepada FGM Terhadap Perbaikan Pesawat
PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA
FGM TERHADAP PERBAIKAN PESAWAT
Abstrak
Tujuan : Untuk mengetahui
penyelesaian atas kasus yang terjadi antara PT.BM dan PT.FGM perihal
kasus Breach Of Contract (Pelanggaran Kontrak)
Teknik : Menggunakan teknik
analisis langsung dari artikel website berita dan pedoman buku
Sumber Data : Data yang didapat
dari website berita dan website pemerintah
Metode : Metode yang digunakan
untuk analisis yaitu dengan penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap
isi suatu pembahasan yang berdasarkan sumber yang didapat
Hasil : Dari analisis
dilakukan oleh penulis hasil yag didapat:
PT.MB terhadap
PT.FGM kasus yag sesuai dengan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata
dan Pasal 1131 KUHperdata dan pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa
kasus wanprestasi FGM dan BM dibenarkan.
Kesimpulan : Hukum pendata
bersumber pokok pada undang-undang hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak
tanggal 1 Mei 1848 KHUP yang berdasarkan asas konkordinasi. Hukum perdata ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
yang timbul dalam pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua,
yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material
mengatu kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata
formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila
dilanggar oleh orang lain.
Kasus hukum perdata
PT. BM dan PT. FGM terdapat masalah jatuh tempo dari PT. BM yang
sesuai dengan pasal 196 HIR (Herzien Inlandasch Reglement), terdapat pasal 227
HIR yang berisikan sita jaminan untuk PT. BM dan pasal 1131 KUH perdata
kebebanan berhutang berhak menjadi tanggungan untuk segala prikatan
perseorangan. Semua keputusan pengendalian sesuai dengan hokum perdata yang
berlaku.Pengadilan Negeri Jakarta pusat mengabulkan gugatan PT FGM terhadap PT
BM. Dilihat dari pembahasan masalah kasus wanprestasi diatas mengenai konflik
antara PT. BM dan PT. FGM. Bahwa kasus tersebut merupakan tindakan perdata yang
sesuaidengan penerapan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata, dan pasal 196 HIR.
Segala keputusan pengendalian Negri Jakarta yang telah dibuat sudah sesuai
dengan perkara kasus yang berdasarkan hukum yang ditetapkan.
ANALISA KASUS
1.
PELANGGARAN KONTRAK
Pelanggaran Aktual adalah ketika salah satu
pihak gagal melakukan kewajiban yang dibutuhkan oleh kontrak.
o Analisa : PT FGM(tergugat I) dan PT
BM(tergggat II) telah melakukan pelanggaran aktual karena telah tidak melakukan
pembayaran secara lunas dan jatuh tempo sejak awal tahun 2007.
Pelanggaran Antisipatif adalah sebuah kontrak
dilanggar sebelum waktu kinerja dinyatakan.
o Analisa : PT BM tidak
melakukan pelanggaran antisipatif karena, PT. BM naik pitam pada april 2006 BM
menggugat FGM US$ 5 juta (Rp 5 milliyar) kepenggadilan Tanggerang.
2.
SOLUSI UNTUK PELANGGARAN KONTRAK
A. Pemulihan Hukum
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk
pihak melanggar hukum untuk mendapatkan kepuasan yang disebabkan oleh
pelanggaran kontrak. Dalam paya hukum, pihak yang dirugikan berhak untuk
menuntut ganti rugi uang. Akerusakan, ditentukn oleh pada pihak dalam kontrak
atau lebih pengandalian dengan diberikan kompensasi kepada pihak yang teluka
secara finansial. Kerugian uang yang diberikan harus secara hokum, dan kerusakan
dapat berupa:
1.
Kerusakan Kompensasi
Kerusakan komesasi adalah kerusakan yang
diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi kehilangan yang
disebabkan leh pelanggaran kontrak.
o Analisa : Dalam hal ini PT. BM tidak
melakukan pembayaran secara lunas dan jatuh tempo sejak awal tahun 2007. Pada
tanggal 5 maret 2008 pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan
permohonan sita jaminan dengan Nomor penetapan sita jaminan No
335/pdt.G/PN.Jkt.Pst. Majlis Hakim Jakarta Pusat Memutuskan:
1. Menghukum BM membayar sisa
tagihan kepada FGM atas biaya penggatian dan perbaikan mesin bearing pesawat
Batavia.
2. PT. BM harus membayar hutang
sebesar 1,192 juta dollar AS yang sudah jatuh tempo pada tahun 2007.
2. kerusakan
konsekuensi
Kerusakan tidak langsung nerdasarkan pihak
yang mlanggar pihak yang melanggar kontrak mengetahui atau seharusnya tau bahwa
kerugian akan terjadi akibat pelanggaran tersebut.
o Analisa : Dalam kasus ini
yang terjadi antara PT bm tidak melakukan kerusakan konsekusnsi karena tidak
menyadari kerugian atas pelanggaran dibuat.
3. Kerusakan Likuidasi
Kerusakan likuidasi adalah jumlah yang
diberikan kepada pihak yang terluka jika terjadi pelanggaran dapat disepakati
oleh para pihak dimuka dan dinyatakan dalam kontrak. Jumlah ini disebutkan
kerusakan likuidasi.
o Analisa : Dalam kasus ini yang terjadi
antara PT bm tidak melakukan kerusakan likuidas, karena didalam kontrak telah
disepakati tidak ada jumlah yang ditetapkan diawal jika ada pelanggaran.
4. Kerusakan Nominal
Kerusakan Nominal
adalah pengadilan memberikan ganti rugi nominal, biasanya jumlah yang sangat
kecil seperti $1, ketika pihak yang terluka menetapkan bahwa kontrak telah
dilanggar tetapi gagal membuktikan bahwa ia telah menderita kerusakan nominal.
o Analisa : Dalam kasus ini
yang terjadi antara PT bm tidak melakukan kerusakan nominal, karena ganti rugi
berupa uang untuk korban pesawat.
5. Kerusakan punitif
Kerusakan uang diberikan kepada pihak yang
terluka dalam kontrak dalam menghukum pihak yang melanggar karena melakukan
kesalahan dan mencegah perilaku serupa dimasa depan.
o Analisa : Dalam kasus ini
yang terjadi kerugian karena pihak telah melanggar kontrak.
B. Pemulihan
yang adil
Pemulihan yang adil diizinkan oleh pengadilan
ketika ganti rugi uang tidak memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang
dirugikan. Pemulihan yang adil meliputi :
1. Pembatalan
Para pihak dapat memilih untuk membatalkan
kontrak mereka dan mengakhiri kinerja lebih lanjut. Jika kontrak
dibatalkan,kedua belah pihak harus mengembalikan pertimbangan yang diterima
berdasarkan kontrak. Setelah pembatalan terjadi, kontrak asli tidak ada lagi.
Kedua belah pihak dikembalikan ke posisi semula yang mereka duduki sebelum
pembentukan kontrak.
o Analisa : Dalam kasus ini
tidak melakukan pembatalan kontrak, PT. FGM melakukan perikatan dengan PT.
BM dengan memberikan biaya jasa kepada PT. BM seperti penambahan
angina dan ban penggantian oli pesawat dngan batas waktu sejak awal tahun 2005.
2. kinerja Spesifik
Perintah pengadilan yang memaksa pihak yang
melanggar umtuk melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuan aslinya.
o Analisa : Dalam kasus ini
yang terjadi antara PT bm tidak melakukan kinerja spesifik.
3. Perintah
Pengadilan
Perintah pengadilan
melarang seseorang melakukan tindakan tertentu.
o Analisa : Dalam kasus ini
yang terjadi antara PT bm tidak melakukan perintah pengadilan.
TINDAKAN PENDAPATAN
PELANGGARAN KONTRAK
A. penipuan
Seseorang yang membujuk orang lain untuk
masuk ke dalam kontrak dengan membuat pernyataan palsu tentang fakta material
atau dengan menyembunyikan fatkta material.
Berikut ini elemen
yang diperlakukan untuk melakukan penipuan:
1. pernyataan yang salah atau penyembunyian fakta
material
Pernyataan palsu, lisan atau tertulis, harus
tentang fakta material. Fakta material adalah fakta yng cukup penting untuk
mempengaruhi keputusan orng lain.
o Analisa : Dalam kasus ini
yang terjadi antara PT bm tidak menyembunyikan fakta material.
2. penyataan atau penyembunyain yang disengaja
Bahwa apa yang dikatakan atau dilakukan
adalah salah dan sengaja untuk menyesatkan korban.
o Analisa : Dalam kasus ini
yang terjadi antara PT bm tidak menyembunyikan fakta material.
3. korban benar-benar mengandalkan pernyataan atau
penyembunyian yang salah
Tidak ada penipuan jika korban tertipu karena
ia melakukan penyelidikan indipenden tetapi tetap masuk kedalam kontrak. Tidak
ada ketergantungan atau penyembunyian palsu.
o Analisa : Dalam kasus ini
yang terjadi antara PT bm tidak mengandalan pernyataan atau penyembunyian yang
salah.
4. Korban harus menawarkan bukti kerusakan
Korban penipuan berhak megajukan gugatan
hukum, kecuali jika korban menderita kerugian hukum actual, sebagai akibat dari
penipuan dan menawarkan bukti kerusakan, bagaimanapun pengendailan hanya akan
memberikan ganti rugi.
o Analisa : FGM menunding BM
telah melakukan pelanggaran sampai jatuh tempo. Total nilai uang seharusnya
dilunasi olh Batavia air adalah sebesar 1,128 juta dollar AS. PT. BM terhadap
FGM dalam perkara kerusakan dua engine berkode ESN 8798765 dan ESN 7345623.
Keputusan ini oleh majlies hakim pengadilam pada 12 maret 2006.
B. Paksaan
Paksaan terjadi ketika seseorang memaksa
orang lain untuk masuk kedalam kontrak melaui kekuatan fisik atau ancaman tidak
patut lainnya yang sedemikian ekstrem sehingga korban kehilangan semua
kemampuan untuk menyetujui secara sukarela.
o Analisa : Dalam kasus ini
yang terjadi antara PT bm tidak melakukan paksaan.
C. pengaruh yang
tidak semestinya
pengaruh yang tidak semestinya adalah
kekuatan atau dominasi yang dimiliki seseorang dan digunakan untuk keuntungan
pribadi atas orang lain.
o Analisa : Dalam kasus ini
yang terjadi antara PT bm tidak melakukan pengaruh yang tidak semestinya.
D. Saling keliru tentang keberadaan materi subyek
Jika salah satu atau dua orang melakuakan
kesalah tentang nilai atau kualitas materi, kesalahan penilaian ini tidak akan
memaafkan salah satu pihak untuk melaksanakan kontrak.
Pojok permaslahan harus ada pada saat kontrak
dibuat. Jika tidak, tidak ada kontrak pihak pemberi penawaran tidak dapat
menawarkan untuk menjual sesuatu yang tidak ada.
o Analisa: Dalam kasus ini yang terjadi antara PT bm tidak Saling keliru tentang
keberadaan materi subyek.
PERBAIKAN UNTUK
PENIPUAN, MASA LALU, DAN PENGARUH YANG TIDAK TEPAT
Penipuan, paksaan dan pengaruh yang membuat
kontrak tidak berlaku. Korban dari salah satu tindakan ini juga memiliki
solusi. Korban dapat membatalkan atau mengkarifikasi kontrak. Jika kontrak
diatalkan, korban herus mengebalikan semua pertimbangan yang diterima dan
berhak memulihkan apapun yang diberikan sebagai pertimbangan, dengan tuntutan
hukum jika perlu.
o Analisa : Dalam kasus ini
yang terjadi antara PT bm tidak melakukan Perbaikan untuk penipuan, masa lalu,
dan pengaruh yang tidak tepat.
Referensi :
GOLMAN, A.J & SIGISMOND, W.D(2008) "The Termination of Contract" In Fry, R.D. (ed) Business Law : Principles anda Practices. 8 Edition. South – Western, Cengage
Learning. pp.225-234
AP. (2016). PT BM membayar
ke PT FGM. [online]. 12 February 2016 . Available from:
https://www.google.com/news/BM membayar ke pt fgm [accessed: 16nd March 2016]
KN. (2017). FGM menyita
ketujuh pesawat. [online]. 24 march 2017. Available from:
https;//www.infoo.com/news/FGM
menyita ketujuh pesawat [accessed: 12nd May 2017]
Komentar
Posting Komentar