PT BM Dihukum Membayar Sisa Tagihan Kepada FGM Terhadap Perbaikan Pesawat
PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA FGM TERHADAP PERBAIKAN PESAWAT Abstrak Tujuan : Untuk mengetahui penyelesaian atas kasus yang terjadi antara PT.BM dan PT.FGM perihal kasus Breach Of Contract (Pelanggaran Kontrak) Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung dari artikel website berita dan pedoman buku Sumber Data : Data yang didapat dari website berita dan website pemerintah Metode : Metode yang digunakan untuk analisis yaitu dengan penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu pembahasan yang berdasarkan sumber yang didapat Hasil : Dari analisis dilakukan oleh penulis hasil yag didapat: PT.MB terhadap PT.FGM kasus yag sesuai dengan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata dan Pasal 1131 KUHperdata dan pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi FGM dan BM dibenarkan. Kesimpulan : Hukum pendata bersumber pokok pada undang-