Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

PT BM Dihukum Membayar Sisa Tagihan Kepada FGM Terhadap Perbaikan Pesawat

PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA FGM TERHADAP PERBAIKAN PESAWAT Abstrak Tujuan               :  Untuk mengetahui penyelesaian atas kasus yang terjadi antara PT.BM dan PT.FGM perihal kasus   Breach Of Contract (Pelanggaran Kontrak) Teknik                :  Menggunakan teknik analisis langsung dari artikel website berita dan pedoman buku Sumber Data      : Data yang didapat dari website berita dan website pemerintah Metode               :  Metode yang digunakan untuk analisis yaitu dengan penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu pembahasan yang berdasarkan sumber yang didapat Hasil                    :  Dari analisis dilakukan oleh penulis hasil yag didapat:  PT.MB terhadap PT.FGM kasus yag sesuai dengan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata  dan Pasal 1131 KUHperdata dan pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi FGM dan BM dibenarkan. Kesimpulan          :  Hukum pendata bersumber pokok pada undang-

PT BM Dihukum Membayar Sisa Tagihan Kepada FGM Terhadap Perbaikan

PT BM Dihukum Membayar Sisa Tagihan Kepada FGM Terhadap Perbaikan Abstrak Tujuan :  Untuk mengetahui penyelesaian atas kasus yang terjadi antara PT.BM dan PT.FGM perihal kasus   Breach Of Contract (Pelanggaran Kontrak) Teknik :  Menggunakan teknik analisis langsung dari artikel website berita Metode :  Metode yang digunakan untuk analisis yaitu dengan penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu pembahasan yang berdasarkan sumber yang didapat Hasil :  Dari analisis dilakukan oeh penulis hasil yag didapat:  PT.MB terhadap PT.FGM kasus yag sesuai dengan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata  dan Pasal 1131 KUHperdata dan pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi FGM dan BM dibenarkan. Kesimpulan :  Hukum pendata bersumber pokok pada undang-undang hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1848 KHUP yang berdasarkan asas konkordinasi. Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap o

PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA FGM TERHADAP PERBAIKAN

PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA FGM TERHADAP PERBAIKAN Abstrak Tujuan : Untuk mengetahui penyelesaian atas kasus yang terjadi antara PT.BM dan PT.FGM perihal kasus    Breach Of Contract (Pelanggaran Kontrak) Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung dari artikel website berita Metode : Metode yang digunakan untuk analisis yaitu dengan penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu pembahasan yang berdasarkan sumber yang didapat Hasil : Dari analisis dilakukan oeh penulis hasil yag didapat:   PT.MB terhadap PT.FGM kasus yag sesuai dengan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata  dan   Pasal 1131 KUHperdata dan pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi   FGM dan BM dibenarkan. Kesimpulan : Hukum pendata bersumber pokok pada undang-undang hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1848 KHUP yang berdasarkan asas konkordinasi. Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku seti

Murahnya sewa lahan dan pelanggaran kontrak berpotensi merugikan negara

Murahnya sewa lahan dan pelanggaran kontrak berpotensi merugikan negara Abstrak Tujuan : Tujuan dari analisis kasus pelanggaran kontrak bisnis ini adalah untuk mengetahui kerugian yang terjadi akibat tambahan bangunan yakni gedung perkantoran Menara B dan apartemen kemiskinan . Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung melalui website artikel liputan6. Sumber data : Data diambil dari web resmi liputan6. Metode ulasan : Metode yang saya pakai dalam menganalisis ini , yaitu dengan penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu pembahasan yang ada berupa informasi atau tercetak dalam media massa. Hasil : Komisaris PT Y, Michael Umbas mengaku ada ada beberapa fakta janggal yang didapatinya semenjak duduk sebagai komisaris PT Y pada November 2016, yaitu tambahan bangunan yakni gedung perkantoran menara B dan apartemen kempinski yang di mana kedua bangunan ini tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT Y. Kesimp