PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA FGM TERHADAP PERBAIKAN


PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA FGM TERHADAP PERBAIKAN


Abstrak
Tujuan : Untuk mengetahui penyelesaian atas kasus yang terjadi antara PT.BM dan PT.FGM perihal kasus   Breach Of Contract (Pelanggaran Kontrak)

Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung dari artikel website berita

Metode : Metode yang digunakan untuk analisis yaitu dengan penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu pembahasan yang berdasarkan sumber yang didapat

Hasil : Dari analisis dilakukan oeh penulis hasil yag didapat:
 PT.MB terhadap PT.FGM kasus yag sesuai dengan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata  dan Pasal 1131 KUHperdata dan pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi FGM dan BM dibenarkan.

Kesimpulan : Hukum pendata bersumber pokok pada undang-undang hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1848 KHUP yang berdasarkan asas konkordinasi. Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang timbul dalam pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatu kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum  perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Kasus hukum perdata PT. BM dan PT. FGM  terdapat masalah jatuh tempo dari PT. BM yang sesuai dengan pasal 196 HIR (Herzien Inlandasch Reglement), terdapat pasal 227 HIR yang berisikan sita jaminan untuk PT. BM dan pasal 1131 KUH perdata kebebanan berhutang berhak menjadi tanggungan untuk segala prikatan perseorangan. Semua keputusan pengendalian sesuai dengan hokum perdata yang berlaku.Pengadilan Negeri Jakarta pusat mengabulkan gugatan PT FGM terhadap PT BM.
Dilihat dari pembahasan masalah kasus wanprestasi diatas mengenai konflik antara PT. BM dan PT. FGM. Bahwa kasus tersebut merupakan tindakan perdata yang sesuaidengan penerapan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata, dan pasal 196 HIR. Segala keputusan pengendalian Negri Jakarta yang telah dibuat sudah sesuai dengan perkara kasus yang berdasarkan hukum yang ditetapkan.

PELANGGARAN KONTRAK

Pelanggaran Aktual adalah ketika salah satu pihak gagal melakukan kewajiban yang dibutuhkan oleh kontrak.

PT FGM(tergugat I) dan PT BM(tergggat II) telah melakukan pelanggaran aktual karena telah tidak melakukan pembayaran secara lunas dan jatuh tempo sejak awal tahun 2007.


Pelanggaran Antisipatif adalah sebuah kontrak dilanggar sebelum waktu kinerja dinyatakan
.
PT BM tidak melakukan pelanggaran antisipatif karena, PT. BM naik pitam pada april 2006 BM menggugat FGM US$ 5 juta (Rp 5 milliyar) kepenggadilan Tanggerang.


SANKSI UNTUK PELANGGARAN KONTRAK

 Sanksi merupaka hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Apabila debitur melakukan pelanggaran kontrak maka ada beberapa sanksi yang dapat dijathkan kepada debitur;
1.       Membayar kerugian yang diderita debitur
2.       Pembatalan perjanjian
3.       Peralihan resiko
4.       Membayar biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim.

PT. FGM melakukan perkaitan dengan PT. BM dengan memeberikan biaya jasa kepada PT. BM seperti menambah angina ban dan penggantian oli pesawat dengan batas waktu sejak awal tahun 2005.

SOLUSI UNTUK PELANGGARAN KONTRAK

Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak melanggar hukum untuk mendapatkan kepuasan yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. Dalam paya hukum, pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi uang. Akerusakan, ditentukn oleh pada pihak dalam kontrak atau lebih pengandalian dengan diberikan kompensasi kepada pihak yang teluka secara finansial atas kehilanggan dengan kepastian yang wajar. Dalam hal ini PT BM mengalami kerusakan Kompensasi.
Kerusakan komesasi adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi kehilangan yang disebabkan leh pelanggaran kontrak.

Dalam hal ini PT. BM tidak melakukan pembayaran secara lunas dan jatuh tempo sejak awal tahun 2007. Pada tanggal 5 maret 2008  pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan dengan Nomor penetapan sita jaminan No 335/pdt.G/PN.Jkt.Pst. Majlis Hakim Jakarta Pusat Memutuskan:
1.       Menghukum BM membayar sisa tagihan kepada FGM atas biaya penggatian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia.
2.       PT. BM harus membayar hutang sebesar 1,192 juta dollar AS yang sudah jatuh tempo pada tahun 2007.


sumber:

http://www.bdg.com
http://www.tri.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan