PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA FGM TERHADAP PERBAIKAN
PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA FGM TERHADAP PERBAIKAN
Abstrak
Tujuan : Untuk
mengetahui penyelesaian atas kasus yang terjadi antara PT.BM dan PT.FGM perihal
kasus Breach Of Contract (Pelanggaran
Kontrak)
Teknik : Menggunakan
teknik analisis langsung dari artikel website berita
Metode : Metode
yang digunakan untuk analisis yaitu dengan penelitian yang bersifat pembahasan
mendalam terhadap isi suatu pembahasan yang berdasarkan sumber yang didapat
Hasil : Dari
analisis dilakukan oeh penulis hasil yag didapat:
PT.MB terhadap PT.FGM kasus yag sesuai dengan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata dan Pasal 1131 KUHperdata dan pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi FGM dan BM dibenarkan.
PT.MB terhadap PT.FGM kasus yag sesuai dengan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata dan Pasal 1131 KUHperdata dan pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi FGM dan BM dibenarkan.
Kesimpulan : Hukum pendata bersumber pokok pada
undang-undang hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1848
KHUP yang berdasarkan asas konkordinasi. Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum
yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang timbul dalam
pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata
material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatu kepentingan
perdata setiap subjek hukum. Hukum
perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya
apabila dilanggar oleh orang lain.
Kasus hukum perdata
PT. BM dan PT. FGM terdapat masalah
jatuh tempo dari PT. BM yang sesuai dengan pasal 196 HIR (Herzien Inlandasch
Reglement), terdapat pasal 227 HIR yang berisikan sita jaminan untuk PT. BM dan
pasal 1131 KUH perdata kebebanan berhutang berhak menjadi tanggungan untuk
segala prikatan perseorangan. Semua keputusan pengendalian sesuai dengan hokum
perdata yang berlaku.Pengadilan Negeri Jakarta pusat mengabulkan gugatan PT FGM
terhadap PT BM.
Dilihat dari
pembahasan masalah kasus wanprestasi diatas mengenai konflik antara PT. BM dan
PT. FGM. Bahwa kasus tersebut merupakan tindakan perdata yang sesuaidengan
penerapan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata, dan pasal 196 HIR. Segala
keputusan pengendalian Negri Jakarta yang telah dibuat sudah sesuai dengan
perkara kasus yang berdasarkan hukum yang ditetapkan.
PELANGGARAN KONTRAK
Pelanggaran
Aktual adalah ketika salah satu pihak gagal melakukan kewajiban yang dibutuhkan
oleh kontrak.
PT FGM(tergugat I)
dan PT BM(tergggat II) telah melakukan pelanggaran aktual karena telah tidak
melakukan pembayaran secara lunas dan jatuh tempo sejak awal tahun 2007.
Pelanggaran
Antisipatif adalah sebuah kontrak dilanggar sebelum waktu kinerja dinyatakan
.
.
PT BM tidak melakukan
pelanggaran antisipatif karena, PT. BM naik pitam pada april 2006 BM menggugat
FGM US$ 5 juta (Rp 5 milliyar) kepenggadilan Tanggerang.
SANKSI UNTUK
PELANGGARAN KONTRAK
Sanksi merupaka hukuman yang dijatuhkan oleh
pengadilan.
Apabila
debitur melakukan pelanggaran kontrak maka ada beberapa sanksi yang dapat
dijathkan kepada debitur;
1. Membayar kerugian yang diderita
debitur
2. Pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara apabila
sampai diperkarakan dimuka hakim.
PT. FGM melakukan
perkaitan dengan PT. BM dengan memeberikan biaya jasa kepada PT. BM seperti
menambah angina ban dan penggantian oli pesawat dengan batas waktu sejak awal
tahun 2005.
SOLUSI UNTUK
PELANGGARAN KONTRAK
Pemulihan
adalah tindakan yang tersedia untuk pihak melanggar hukum untuk mendapatkan
kepuasan yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. Dalam paya hukum, pihak yang
dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi uang. Akerusakan, ditentukn oleh
pada pihak dalam kontrak atau lebih pengandalian dengan diberikan kompensasi
kepada pihak yang teluka secara finansial atas kehilanggan dengan kepastian
yang wajar. Dalam hal ini PT BM mengalami kerusakan Kompensasi.
Kerusakan
komesasi adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai
kompensasi kehilangan yang disebabkan leh pelanggaran kontrak.
Dalam hal ini PT. BM
tidak melakukan pembayaran secara lunas dan jatuh tempo sejak awal tahun 2007.
Pada tanggal 5 maret 2008 pengadilan
Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan dengan Nomor penetapan
sita jaminan No 335/pdt.G/PN.Jkt.Pst. Majlis Hakim Jakarta Pusat Memutuskan:
1.
Menghukum BM membayar sisa tagihan
kepada FGM atas biaya penggatian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia.
2.
PT. BM harus membayar hutang
sebesar 1,192 juta dollar AS yang sudah jatuh tempo pada tahun 2007.
sumber:
http://www.bdg.com
http://www.tri.co.id
Komentar
Posting Komentar