SISA HASIL USAHA KOPERASI

SISA HASIL USAHA KOPERASI
Putri Nurul Hidayah
24217780
2EB12

Pengertin SHU

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan biaya-biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU kopersi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termsuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepda anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesui dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinnya dalam peroehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bia beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut ;

  1.  SHU Totl Koperasi pada satu tahun buku
  2.  Bagian (presentase) SHU anggota
  3.  Total simpanan seluruh anggota
  4.  Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpenan per anggota
  6. Omzet atau voume usaha per anggota
  7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
  8.  Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Maka perlu dijelaskan makna dan arti dari istilah-istilah tersebut, biasanya digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan. SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi sejak pajak (profit after tax) informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah totl nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode waktu ata than buku yang bersangkutan.
Bagian (presentase) SHU untk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (presenstase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjuk untuk jasa transaksi anggota.


Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal5, ayat 1 tentang perkoperasian yang daam penjelasannya mengatakan “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasaran petimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merpakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri yaitu;
1. SHU atau jasa modal
Pembagian ini menceminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modanya tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atau jasa usaha
Menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada aggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai beikut.
o Cadangan koperasi,
o Jasa anggota
o Dana pengurus
o Dana karyawan
o Dan pendidikan
o Dana social
o Dana untuk pembangunan lingkungan
Mempermudah pemahaman rumus pembagian SH koperasi, salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi. Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai beikut;
o Cadangan : 40%
o Jasa anggota : 40%
o Dana pengusrus : 5%
o Dana karyawan : 5 %
o Dana pendidikan : 5%
o Dana social : 5%
SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut:

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut;

SHUpa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal anggota
VA = Volume Usaha Anggota (Total transaksi anggota)
UK = Volume Usaha Total Koperasi (Total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan Anggota
TMS = Modal Sendiri Total

Prinsip-prinsip Pembagian SHU koperasi

Pada koperasi anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemiik (owner) dan sekaigus pelanggan (custumer). Agar tercemin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari angota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adaah yang besumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pda dasarnya tidak dibagi anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima anggota pada dasarnya merupakan insensif dari modul yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa dan modal transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya 70% berati untk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jmlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prisinsip ini dasarnya merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi mmbuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakt mitra bisnisnya.
Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seprt diuraikan diatas, dibawah ini dta koperasi A, yang datanya sudah diperbaruhi dan disederhankan.
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)


















b. Sumber SHU








c. Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ART koperasi A













d. Jumlah anggota simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota              ; 142 orang
Total simpanan anggota ; Rp 345.420.000
Total transksi anggota    ; Rp 2.340.062.000

e. Kompilasi data simpanan, transaksi usaha, dan SHU per anggota (dalam ribuan)










Rumus SHU per anggota adalah ;
SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggot + Jasa Modal
SHUpa = Va/VUK          X JUA + Sa/TMS    X JMA
SHU Usaha Angota = Va/VUK (JUA)
Contoh;
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062(56.000) =RP 131,62,-
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi = 800/345.420(24.000) = RP 55,58,-
Demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah;
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200,-


sumber : Arifin sitio dan Halomoan Tamba.2001.koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: penerbit Erlangga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan