Tujuan dan fungsi koperasi
Tujuan dan Fungsi Koperasi Putri Nurul Hidayah 24217780 2EB12 TUJUAN KOPERASI Tujuan utama koperasi adalah menggembangkan kesejahteran anggota dan masyarakat pada umumnya. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 "koerasi bertujuan memanjukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945". Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. karena itu setiap koperasi peru menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelolah koperasi. Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya. pernyataan ini mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota ad