SISA HASIL USAHA KOPERASI
SISA HASIL USAHA KOPERASI Putri Nurul Hidayah 24217780 2EB12 Pengertin SHU Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan biaya-biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 1. SHU kopersi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termsuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepda anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesui dengan keputusan Rapat Anggota. 3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya p