PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA FGM TERHADAP PERBAIKAN
PT BM DIHUKUM MEMBAYAR SISA TAGIHAN KEPADA FGM TERHADAP PERBAIKAN Abstrak Tujuan : Untuk mengetahui penyelesaian atas kasus yang terjadi antara PT.BM dan PT.FGM perihal kasus Breach Of Contract (Pelanggaran Kontrak) Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung dari artikel website berita Metode : Metode yang digunakan untuk analisis yaitu dengan penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu pembahasan yang berdasarkan sumber yang didapat Hasil : Dari analisis dilakukan oeh penulis hasil yag didapat: PT.MB terhadap PT.FGM kasus yag sesuai dengan pasal 227 HIR, pasal 1131 KUHperdata dan Pasal 1131 KUHperdata dan pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi FGM dan BM dibenarkan. Kesimpulan : Hukum pendata bersumber pokok pada undang-undang hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1848 KHUP yang berdasarkan asas konkordinasi. Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku seti